PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
A. ASPEK PEMENUHAN
1. Standar Pelayanan
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan (Silahkan klik Disini)
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan (Silahkan Klik Disini)
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan (silahkan Klik disini)
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan (Silahkan Klik Disini)
2. Budaya Pelayanan Prima
a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima (Silahkan klik Disini)
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media (Silahkan Klik Disini)
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan (Silahkan Klik Disini)
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar (Silahkan Klik Disini)
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (silahkan Klik Disini)
f. Terdapat inovasi pelayanan (Silahkan Klik Disini)
3. Pengelolaan Pengaduan
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! (Silahkan Klik Disini)
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan (Silahkan Klik Disini)
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi (Silahkan Klik Disini)
4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan (Silahkan klik Disini)
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka (Silahkan Klik Disini)
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat (Silahkan Klik Disini)
